Jajaran Kepolisian Resor Pacitan berhasil menangkap seorang pria terkait kasus Undang Undang (UU) Kesehatan. Pria yang diamankan itu berinisial IJ alias KONG, warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono saat press release pada Selasa (8/3/2022) di Pacitan mengatakan awal kasus ini terungkap berawal pada Rabu (23/2/2022) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan tentang jual beli pil dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman yang akan diambil di agen secara langsung dengan petugas agen.