Seorang Biduan di Pacitan Ditangkap Karena Tega Buang Jasad Bayi

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial SWK (23), warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Pacitanku TV — Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Saat itu, warga Pacitan digegerkan penemuan jenazah bayi yang baru berusia 5 hari di lingkungan Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada Kamis (4/5/2023) sore.

Sebulan lebih berselang, polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial SWK (23), warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa dalam keterangannya kepada awak media, Senin (12/6/2023) di Pacitan menuturkan setelah dilakukan gelar perkara selama dua kali, akhirnya aparat menetapkan SWK yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan menjadi tersangka kasus pembuangan bayi tersebut.

Penetapan tersangka juga tidak lepas dari petunjuk yang menjadi alat bukti, yakni satu kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan”Paguyuban Reog Sidorukun”, kemudian satu potong kaos lengan panjang warna hitam, kemudian dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.

Kasatreskrim mengatakan SWK dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Adapun ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara.