Kejari Pacitan Resmikan Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan meresmikan rumah restorative justice pada Kamis (31/3/2022) di Pacitan.

Rumah restorative justice ini sebagai bagian dari pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara hukum.

Kepala Kejari Pacitan Andi Panca Sakti saat dikonfirmasi awak media usai peresmian, Kamis siang mengatakan Rumah restorative justice untuk peran serta masyarakat utamanya tokoh adat, tokoh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelesaian suatu perkara.