Cegah Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinkes Pacitan Pastikan Apotik Tidak Resepkan Obat Cair

Cegah Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinkes Pacitan Pastikan Apotik Tidak Resepkan Obat Cair

Merujuk surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan meminta seluruh apotik di Pacitan untuk sementara tidak mendistribusikan dan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury).

Pada surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Selain itu seluruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Menindaklanjuti surat dari Kemenkes, terkait dengan obat-obatan dalam bentuk sirup tidak diproduksikan, tentunya untuk perlindungan pemerintah negara untuk warga masyarakat,”kata Kepala Dinas Kesehatan Pacitan Trihariadi Hendra Purwaka, baru-baru ini.

Tidak hanya obat penurun panas, pria yang akrab disapa dr Hendra ini juga meminta apotik untuk tidak mendistribusikan semua obat dalam bentuk sirup.

Exit mobile version