PN Pacitan Sita Lahan SPBU Punung, Pemilik Baru Langsung Lakukan Renovasi

PN Pacitan Sita Lahan SPBU Punung, Pemilik Baru Langsung Lakukan Renovasi

Puluhan aparat TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) mengawal proses penyitaan yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri (PN) Pacitan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 53.635.05 Desa Punung, Kecamatan Punung, Rabu (7/9/2022) pagi.

PN Pacitan mengeksekusi lahan seluas 2110 meter persegi, yang merupakan lokasi SPBU Punung.

Sebagaimana diketahui, lahan dan bangunan SPBU di pinggir ruas jalur Pacitan- Solo tersebut dijadikan agunan utang oleh pemilik lama. Namun, akibat tidak bisa melunasi, pihak bank lantas melelangnya.

‘’Eksekusi akhirnya kami laksanakan berdasarkan permohonan dari pemohon, karena sudah memenangkan lelang,’’ujar juru sita PN Pacitan Suyatno saat pelaksanaan eksekusi.

Sebelum akhirnya dikosongkan, Suyatno mengatakan pihaknya sudah menyampaikan teguran pengosongan kepada pemilik lama.

Pihaknya memberi waktu selama delapan hari untuk pemilik lama menyerahkan secara sukarela kepada pemohon.

Exit mobile version